Tembakau gayo atau orang-orang dari tanah asalnya menyebut bakong gayo, semakin masyhur dan diminati oleh kalangan anak-anak muda. Tembakau gayo ini tidak hanya hijau sebenarnya, ada juga merah, kuning, dan putih. Namun yang paling diminati di pasaran adalah tembakau hijau gayo, selain karena memili isap halus, tembakau ini beraroma khas.
Tidak sama dengan perlakuan tembakau varietas lainnya, petani di Aceh memanfaatkan daun tembakau muda untuk memproduksi tembakau hijau gayo. Dalam sistem pengeringannya, tembakau hijau gayo tidak membutuhkan sinar matahari, alias dijemur saat malam hari.
Biasanya tembakau gayo yang baru dipanen akan diperam selama enam hari, kemudian dipisahkan antara tulang dan daunnya, baru kemudian dirajang dan dijemur. Sehingga kalau melihat tembakau gayo yang siap isap, tidak ada tulang yang ikut terajang.
Banyak petani tembakau bilang, bibit tembakau gayo hijau masuk dalam klasifikasi tembakau aromatik, layaknya tembakau ico atau kasturi yang juga memiliki aroma khas masing-masing. Setelah dirajang, tembakau hijau gayo memiliki biji-biji kecil dan ketika dibakar mengeluarkan aroma khas. Tak ayal jika banyak orang yang menduga, tembakau gayo memiliki kemiripan dengan ganja, meski tidak mengakibatkan fly dan urin tidak positif.
Di Takegon, Aceh Tengah, tembakau gayo ini menjadi satu komoditas yang cukup menjanjikan. Bahkan, di pasar-pasar tradisional tembakau hijau gayo ini menjadi souvenir tersendiri bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Sumber : https://bolehmerokok.com/2020/07/tembakau-gayo-hijau-bukan-ganja-ia-adalah-salah-satu-kekayaan-bangsa-yang-harus-dilestarikan/
Menganalisis berita sebelumnya, tim POJOK RUANG telah membaca artikel tentang penangkapan terhadap pelaku bisnis atau juga pengedar tembakau Hijau Gayo ini.
Polisi Harusnya Belajar!
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto berpendapat kewenangan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kontrolnya sangat lemah. Itu, katanya kepada reporter Tirto, Jumat (17/7/2020), yang “mengakibatkan muncul arogansi sehingga seringkali melakukan pelanggaran yang mencederai rasa keadilan.”
Ia menyarankan Azwar untuk melaporkan ke Divisi Propam dan Itwasum Polri atau pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Ombudsman, meskipun hal tersebut kadang tidak efektif. “Upaya terakhir melaporkan kepada Presiden,” katanya.
Sementara Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo menegaskan “kepolisian harusnya belajar kalau tembakau Gayo itu bukan ganja meski memang memiliki aroma yang mirip. Ia bukan ganja baik yang alami atau sintetis yang dicampurkan zat kimia.” Semua ini harus dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.
“Kasus salah tangkap karena ada masyarakat membawa tembakau Gayo tidak boleh terjadi, apalagi hingga dipukuli demi mendapat kesaksian,” ujarnya kepada reporter Tirto, Jumat (17/7/2020).
Namun Adit juga menduga polisi memang berencana memeras Azwar. Terlebih kasus seperti ini kerap terjadi.
==========
(Revisi 18 Juli pukul 19:45: kami mempertegas soal Rp15 juta sebagai ‘biaya pembebasan’ Azwar dan Baros, bukan untuk Azwar saja. Revisi 20 Juli 2020 pukul 12.24: keterangan tanggal ditambahkan di paragraf dua).
Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan menarik lainnya Alfian Putra Abdi dan Adi Briantika
(tirto.id – adb/rio)
Reporter: Adi Briantika &Alfian Putra Abdi
Penulis: & Adi Briantika
Editor: Rio Apinino
