Perilaku Politik Menyimpang Dan Kehidupan Berbangsa Bernegara Indonesia.

Sejak lama dalam wacana psikologi dikenal istilah people’s social behaviour sebagai perwujudan kepribadian individu yang melakukan political action dalam kehidupan sosial politiknya yang kemudian lebih dikenal dengan istilah political behaviour (perilaku politik).

Dalam konsep psikologi tentang kepribadian, selalu digambarkan bahwa perilaku sosial (social behaviour) merupakan bagian tidak terpisahkan dari kepribadian seseorang. Bahkan tidak sedikit konsep teori psikologis yang menganggap bahwa kepribadian seseorang hanya akan terukur melalui perwujudannya dalam perilaku sosial.
Perilaku sosial seringkali dalam pelbagai pemahaman psikologi diartikan dalam beberapa pengertian, antara lain:
 Perilaku seseorang yang terjadi karena kehadiran individu atau orang lain
 Perilaku individu dalam kelompok
 Perilaku yang terjadi dibawah kendali keinginan dan aturan sosial dimana
individu bergabung

Oleh karenanya memang akan mustahillah bila individu manusia tidak menempatkan perilaku sosial sebagai bagian penting dari kepribadiannya, mengingat bahwa salah satu yang menjadikan manusia sebagai makhluk unggul dan mulia dibanding makhluk lainnya adalah oleh karena manusia merupakan makhluk sosial yang mampu menciptakan dan menyelenggarakan kehidupannya secara bersama dengan manusia lain. Tidak heran bilamana tata berperilaku sosial merupakan bagian terpenting bagi peradaban manusia. Setiap peradaban manusia hanya mampu bertahan (survive) bilamana mampu menyelenggarakan tata kehidupan sosial yang beradab pula. Jatuh bangunnya peradaban manusia dalam sejarah masa ke masa kehidupan nenek moyangnya ditandai oleh semakin tertata tidaknya perilaku sosial dalam penyelenggaraan kehidupannya bersama orang lain. Mulai dari manusia memakan sesama (homo homini lupus) sebagai bentuk kehidupan primitif, jahiliyah, tidak beradab untuk kemudian berkembang sehingga menjadi suatu perikehidupan sosial bersama yang simbiosis, tertata yang dianggap beradab, dimana perilaku sosialindividu-individunya berlangsung dalam tatanan teratur, saling menghormati sesama, saling membutuhkan, saling melengkapi dan lain sebagainya.

Tata perilaku sosial ini yang tampaknya di kalangan manusia Indonesia kini mulai diabaikan urgensinya. Mulai dari lingkungan sosialnya yang terkecil (yakni keluarga) sampai dengan lingkungan sosial terbesar (yakni negara, bangsa) tidak terlihat upaya intensif menanamkan prinsip dasar perilaku sosial untuk hidup bersama, memiliki kepentingan bersama, saling menghormati, saling menghargai dan pelbagai saling dalam kata kebersamaan lainnya. Bukan saja di tingkat nasional menegara; bahkan di tingkat lokal selingkungan sekalipun pola tata krama berkehidupan sosial tidak ditanamkan secara beradab. Masing-masingnya berperilaku sosial sesuai dengan dorongan primitifnya yang hampir-hampir tidak lagi mampu dikendalikan oleh unsur pengendalian ego berakal sehat dan berperasaan. Perilaku sosialnya tunduk sematamata pada hukum-hukum psikologi massa yang meleburkan ego dan keindividualan yang unik dari setiap orang menjadi tingkah laku hooligan yang dikuasai alam ketidaksadaran akan perlunya pengendalian nalar dan akal sehat serta emosi kemanusiaan.

Selama hampir 55 tahun kebersamaan sebagai bangsa dan negara, Indonesia belum mampu menciptakan budaya dan tata krama bersama dalam tata pergaulan antar manusianya. Masalah “selamat pagi” dan “assalamu alaikum” masih dikontradiktifkan apakah tata sopan santun nasional atau etika impor dalam budaya pergaulan interpersonal sehari-hari kita.

Tampaknya masalah perilaku sosial pada bangsa Indonesia ini masih bermasalah. Maka karena perilaku sosial merupakan induk dari perilaku politik, dengan sendirinya kita akan bermasalah pula dalam berperilaku politik. Bahkan timbul kesan luas bahwa semua masalah yang kita alami dalam kehidupan bangsa dan negara ini bersumber pada gangguan dari perilaku politik yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-harinya. Mulai dari fluktuasi mata uang rupiah, mahalnya harga cabe di pasar, meningkatnya pelacuran, mogoknya buruh, meningkatnya rasa cemas, memuncaknya agresi massa, dst.


Perilaku Politik
Didalam kajian psikologi sejak lama Lewin (1965) mengartikan perilaku politik sebagai, “participations by individual in a group decision making process.” Negara dan bangsa adalah suatu bentuk pengorganisasian individu manusia dalam pengelompokan terbesar secara formal, efektif, dan teridentifikasikan yang pernah dikenal dan dihasilkan oleh sejarah peradaban umat manusia hingga saat ini. Dengan demikian, perilaku politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah perilaku yang menampilkan kegiatan pelibatan dan keterlibatan dalam proses
pengambilan keputusan yang dibuat (dari dan) bagi kehidupan bangsa negara. Terdapat pula pandangan bahwa perilaku politik adalah perilaku-perilaku yang terdapat pada apa yang kita rumus artikan sebagai dunia politik dengan segala tingkah polah yang terjadi didalamnya.

Jadi, dalam artian luas, tingkah laku politik adalah merupakan tingkah laku yang akan kita temukan pada setiap individu manusia karena saat ini hampir setiap individu manusia tentulah akan menjadi warga negara dari suatu bangsa dan negara. Kata negara dan bangsa pun saat ini hampir selalu disebutkan sebagai satu kata majemuk karena peradaban modern manusia saat ini memberikan tempat sangat sedikit bagi suatu negara etnik, rasial, mistis, religi, atau agama. Keikutsertaan atau ketidakikutsertaan menggunakan hak suara dalam pemilihan umum dari seorang warga manusia adalah wujud perilaku politik dalam pengertian ini. Tentu saja banyak
bentuk dan contoh lainnya yang dapat disusulkan.

Di pihak lain, dalam artian sempit, perilaku politik adalah perilaku manusia yang melakukan aktifitas di dalam lingkungan kehidupan politik (yang ruang lingkupnya tergantung pada rumusan dan pengertian yang dibuatkan oleh masyarakat dan lingkungannya). Dalam pengertian ini, perilaku politik hanyalah perilaku yang ditemukan pada manusia-manusia yang menjadi insan politik dan terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan untuk (serta) oleh negara, seperti: anggota partai, parlemen, negarawan, politisi, dsb.

Adanya anggapan banyak ahli bahwa pada hakekatnya manusia adalah zoon politicon (insan politik) kiranya dapat mengkonvergensikan dua pengertian tersebut lebih cenderung pada artian perilaku politik dalam artian luar dan bukannya monopoli semata para politisi dan sejenisnya saja.


Perilaku Politik Menyimpang
Karena perilaku politik merupakan bagian dari perilaku sosial, dan perilaku sosial sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, maka Zimmerman dan Pollner (1970) merumuskan bahwa:
Perilaku politik = Fungsi (sistem sosial)

Namun para ahli Psikologi Individual beranggapan bahwa oleh karena unsur individu dan keunikannya lebih kuat pengaruhnya terhadap perilaku individu dibanding pengaruh unsur sosialnya, maka perilaku politik seseorang perlu lebih memperhatikan pada aspek-aspek yang terdapat pada dirinya dalam berperilaku politik itu. Pandangan-pandangan diatas perlu digaris-bawahi dalam menelusuri pengertian dan dinamika terjadinya perilaku politik menyimpang.

Dalam pemahaman umum, psikologi mengaitkan unsur kesehatan mental dalam merumuskan dan memahami tingkah laku menyimpang sebagai tingkah laku yang dirasakan sebagai mengganggu dirinya (complain) atau mengganggu lingkungan atau orang lain (sign atau symptom).

Dengan demikian perilaku politik menyimpang dapat diartikan sebagai perilaku politik yang menimbulkan gangguan mental bagi dirinya sendiri atau orang lain; atau perilaku politik yang dirasakan sebagai gangguan oleh atau menimbulkan gangguan pada orang lain: bukan semata-mata karena bertentangan atau melawan hukum. Hukum memang dibuat untuk memungkinkan diberikannya punishment terhadap sesuatu yang menimbulkan gangguan psikis maupun fisik terhadapa manusia. Reward dan punishment dikenal dalam psikologi sebagai instrumen yang dibutuhkan dalam proses pembentukan tingkah laku dan kepribadian.

Perilaku politik menyimpang juga dirasakan sebagai gangguan oleh yang bersangkutan sendiri karena menimbulkan dampak tekanan (stress), tension, maladjustment, dsb, terutama karena reaksi diri dan lingkungan terhadap perilakunya tersebut. Suatu proses rekrutmen yang keliru dalam kepemimpinan partai sehingga menempatkan seseorang berkecerdasan rendah sebagai pimpinan partai, sementara masalah politik yang dihadapinya memerlukan kecerdasan tinggi untuk mampu meyakinkan masyarakat akan gagasan dan keinginan partainya; akan
mengakibatkannya mengalami gangguan psikis karena ketidakmampuannya itu. Di lain pihak, masyarakat akan merasa terganggu pula oleh karena masalah yang dihadapinya tidak mampu diatasi dengan cerdas dan baik yang berakibat penderitaan padanya.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama limapuluh lima tahun merdeka, di Indonesia perilaku politik seringkali ditampilkan melalui corak perilaku yang tidak menampilkan cukup kecerdasan. Banyak masalah kehidupan berbangsa dan bernegara diselesaikan dengan pola perilaku yang menampilkan ciri: kecerdasan rendah, emosionalitas tidak terkendali, interaksi sosial buruk, kurang mengindahkan norma, aturan, values, cenderung menonjolkan kehebatan diri sendiri atau kelompok sehingga akan menghambat penyesuaian diri dengan alam lingkungannya. Menarik untuk disimak bahwa dalam perjalanan sejarah Indonesia, momenmomen terpenting yang dijalani dalam kehidupan berbangsa bernegaranya; banyak melibatkan unsur dan peran kecendekiaan para cendekiawan dalam pengambilan keputusannya. Sebagaimana dapat terlihat pada awal kemerdekaan, penyusunan naskah kemerdekaan, konstitusi dan ideologi, perjuangan diplomasi mempertahan integritas wilayah Indonesia melawan agresi Belanda dengan negara boneka dan separatismenya, dlsb. Momen-momen tersebut ditandai oleh setting perilaku yang cerdas, emosi yang matang terkendali, motivasi dedikatif yang tinggi dalam kebersamaan sebagai bangsa diatas kepentingan golongan/kelompok/partai. Ironis bahwa setelah Indonesia merdeka dan menghasilkan lebih banyak orang terdidik bahkan yang berhimpun dalam organisasi dengan menonjolkan atribut
kecendekiawanan, justru perilaku politik yang dihasilkannya menampilkan pola setting sebaliknya: tidak cerdas, emosional tidak terkendali, moralitas rendah, norma dan values ditafsirkan bagi kepentingan diri sendiri/kelompok/golongan dengan mengorbankan bangsa atau orang lain. Kondisi menyimpang dalam perilaku berbangsa bernegara ini membawa Indonesia pada titik nadir, lebih buruk dari sebelum proklamasi kemerdekaan. Jadi kelirulah anggapan bahwa kita sudah mengalami proklamasi yang kedua, padahal kenyataannya kita menampilkan simptom perilaku menyimpang.

Patterson (1990) mengutarakan bahwa secara keperilakuan, menurut konsep psikologi, perilaku politik terutama akan ditemukan dalam bentuk: aktifitas pemerintahan dan negara, adu kuat pengaruh dan kekuasaan dalam negara, aktifitas sosial kemasyarakatan, aktifitas mendayagunakan negara bagi kesejahteraan warganya, pendayagunaan warga bagi berfungsinya negara.

Penyimpangan perilaku politik akan terjadi bila fungsi negara ditujukan bagi terciptanya gangguan terhadap kehidupan warganegaranya. Dan harus diakui selama ini, perilaku politik dominan yang kita temukan dalam bentuk-bentuk yang dikemukakan Patterson tersebut, hampir selalu berdampak bahkan nyata-nyata diarahkan Negara (c.q. pemerintah, legislative, yudikatif pusat dan daerah) untuk terjadinya gangguan terhadap kehidupan warganegaranya. Jadi, bagaimana prospek kehidupan kita belum hidup berbangsa dan bernegara dimasa depan?

Instropeksi dan restropeksi di atas setidaknya kita perlukan untuk menemukan “jalan lurus” dalam kehidupan keprilakuan politik kita. Peranan pemimpin dan aktifis politik seharusnya kembali mampu membimbing masyarakat luas tentang bagaimana seharusnya berperilaku dalam hidup berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dengan berhasil telah ditampilkan oleh para perintis pergerakan kemerdekaan, pendiri bangsa dan pejuang pembela bangsa terdahulu. Perilaku politik mereka telah berhasil menjadi teladan dan penyuluh tentang bagaimana seharusnya rakyat harus berperilaku dalam hidup berbangsa dan bernegara. Notabene sebagian besar rakyat Indonesia masa itu tidak pernah mengenal bagaimana arti negara, bangsa, proklamasi bahkan ‘Indonesia’. Namun teladan perilaku membuat mereka mau berkorban memberikan apapun yang mereka miliki demi hidup berbangsa serta bernegara merdeka.


Penyebab Terjadinya Perilaku Politik Menyimpang
Stanley Milgram (1974) memodifikasi pandangan Zimmerman dengan menyatakan bahwa: B = Fungsi (Response – Situations). Kalau mengacu pada pandangan Zimmerman, maka perilaku politik menyimpang dapat terjadi oeh karena orang berespon terhadap sistem sosial secara keliru atau sistem sosial menyimpanglah yang membuat orang menjadi berperilaku politik menyimpang. Oleh karena, Stanley Milgram berpendapat bahwa perilaku politik merupakan respon semata terhadap situasi yang dihadapinya; maka bentuk respon tersebut bukanlah semata-mata karena orang melakukan penyesuaian terhadap situasi yang dihadapinya itu secara pasif. Pada kenyataannya manusia dapat pula berlaku aktif dengan memilih dalam situasi apa dia mau memberikan respon; bahkan bilamana perlu manusia dapat pula melakukan perubahan atau merekayasa situasi yang akan dipilihnya untuk direspon.

Bila dikaitkan dengan pengertian perilaku politik dalam artian luas atau sempit sebagaimana diutarakan pada awal tulisan ini, penerapannya dalam perilaku politik menyimpang yang banyak ditemukan pada masyarakat dan pelaku politik serta pemerintahan kita dewasa ini haruslah kita simpulkan bahwa bagaimanapun perubahan sistem sosial diutak-atik diupayakan untuk dirubah melalui hukum, peraturan, undang-undang dan semacamnya belum akan menghentikan penyimpangan perilaku politik. Padahal upaya itu memerlukan biaya sosial dan material sangat besar; sementara hasilnya sudah diperkirakan tidak akan terlalu berarti.

Penyimpangan perilaku politik hanya akan terjadi bilamana terjadi perubahan pada perilaku politik itu sendiri, yaitu mau dan bersedia berperilaku sesuai dengan sistem sosial yang telah disepakati. Bukannya mengkambinghitamkan semata sistem sosial sebagai sumber dari penyimpangan perilaku yang dilakukannya. Seorang dewasa yang menjadi penderita kecanduan narkoba, tidak layak mengatakan bahwa itu terjadi karena ada pengedar yang dengan mudah ditemuinya di sekitar lingkungannya. Dia menderita kecanduan narkoba karena dia sendiri memilih menjadi orang yang rapuh iman tergoda untuk mencoba menikmati narkoba.
Paradigma psikoterapi saat ini lebih memilih penyembuhan dilakukan terhadap perilaku pasien yang menyimpang itu sendiri daripada mengutak-atik lingkungannya yang memang tidak pernah datang ke tempat praktek terapis untuk dirawat sebagai pasien. Penyembuhan harus dilakukan dengan memperkuat pasien agar tahan dan mampu mengatasi setiap gangguan. Darimana pun datangnya, baik dari lingkungan maupun dari sumber didalam dirinya sendiri.
Analog dengan kondisi Indonesia untuk dapat bertahan sebagai bangsa dan negara dalam milenium ini, perubahan perilaku kearah penguatan kehidupan berbangsa bernegara lebih perlu kita lakukan di dalam diri bangsa dan negara ketimbang mempersalahkan bangsa lain bahkan dunia global yang dianggap mencoba mengambil keuntungan dari kisruhnya kelakuan kita sendiri.

Prospek kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam millenium III hanya mungkin memberikan arti dan manfaat bagi warga bangsa bilamana mampu terjadi perubahan perilaku mendasar dalam hidup berbangsa bernegara, meliputi: Dihentikannya segera perilaku menyimpang oleh pelaku, pemimpin masyarakat, pejabat pemerintah, pejabat negara, pemimpin organisasi politik, pemimpin organisasi masyarakat, pemimpin LSM, para pakar ilmuwan, media massa, serta komponen bangsa dan negara lainnya. Ditumbuhkannya perilaku kepemimpinan yang menjadi panutan praktek perilaku politik sehat, bermanfaat yang berguna bagi bangsa dan negara. Bukan semata-mata rebutan kuasa. Perilaku politik menyimpang dimaksud adalah semua bentuk perilaku yang menimbulkan gangguan dan akibat ketidaktentraman hidup bagi para warga bangsa dan negara.

Kedai Kopi dengan pelayanan terbaik di Tembung

Pernah melihat Kedai Kopi buka sampai pagi? Dengan pelayanan yang baik? Atau mau disuguhkan dengan aneka ragam kawan ngopi sambil bercerita asyik? Dimana lagi kalau bukan di Rahayu Coffee. Tepatnya di Jalan Rahayu Pasar 6 Tembung.

Melihat dari konsep kedai yang tradisional, kedai ini kerap melayani pelanggan dengan sepenuh hati, tidak hanya menjual kopi, kedai ini juga menjual peralatan kopi seduh dari mulai alat kopi semi manua dan perlengkapan kopi seduh elektrik.

Tidak hanya menjual kopi, ternyata kita juga disuguhkan dengan teman ngopi, yaitu rokok linting. Tembakau disini gratis loh! Kalau lagi ngopi, bisa juga disediakan alat linting rokok untuk kebutuhan kamu dan sesuai dengan permintaan kamu.

Kedai kopi ini menjual juga cemilan seperti Nugget, Sosis, Roti Bakat, Dan lain-lain. Kedai kopi ini sangat memiliki edukasi ke pelanggan, tidak hanya dengan harga yang murah tetapi ngopi disini tuh asyik.

Kopi dan Tembakau dipadu dengan tampilan yang menarik dengan pelanggan-pelanggan, serta dengan harga yang sangat murah sekali, kedai kopi dengan jam operasional dari sore hingga larut malam ini tetap menyediakan minuman dingin sesuai dengan permintaan pelanggan. Kamu penasaran? Yuk! Datang dan ngopi di sini!

Andalan

Pentingnya Mempelajari Politik Islam (Bagian 2)

Oleh : M. Arzuqul Fadli, S.Sos,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Kita sudah membahas sekilas mengenai mengapa kita perlu mempelajari politik Islam sebelumnya, tepatnya pada tulisan Saya tentang pentingnya mempelajari politik Islam yang pertama.

Pada pembahasan kedua ini kita sedikit bercerita tentang makna mengenai ‘Apa itu politik?’ dan kemudian ‘Apa itu Islam?’, kemudian kita akan menghubungkannya dengan perspektif pendekatan filsafat, berakhir dengan kesimpulan.

‘Apa itu Politik?’

Tentu teman-teman sekalian tidak heran dengan politik. Kalau kita baca dari Wikipedia.com, kata politik berasal dari bahasa Belanda (Politiek), yang artinya sebuah proses pembentukan dalam masyarakat yang ujung-ujungnya membuat segala keputusan, yang khususnya terhadap Negara. Pengertian ini juga dapat diartikan dalam menggabungkan antara definisi mengenai hakikat politik itu sendiri maupun secara tujuan, maksud yang bertujuan disini yaitu dalam konteks politik, seperti berkompromi atau tanpa adanya unsur kekerasan. Nah, mengapa dikatakan tanpa ada kekerasan? Wujud dari kompromi disini atau melalui konsep politik itu bertujuan untuk mencapai suatu bentuk, tujuan atau pikiran secara lahiriah ataupun bisa dikatakan juga memiliki peluang yang panjang dalam satu ide atau gagasan untuk kemajuan suatu persatuan yang disebut dengan Negara atau nation.

‘Apa itu Islam?’

Islam dalam bahasa Arab adalah bentuk kata benda infinitif  kuadri literal (maṣdar rubā‘ī). Bentuk kata kerja sempurna aktif triliteralnya (fi‘l māḍi ṡulaṡī mabnī ma‘lūm) adalah salima (سلم, “selamat”). Arti semantik dari bentuk kuadri-literalnya ini adalah tunduk dan patuh (khadha‘a wa istaslama), berserah diri, menyerahkan, memasrahkan (sallama), mengikuti (atba‘a), menunaikan, menyampaikan (addā), atau masuk dalam kedamaian, keselamatan, atau kemurnian (dakhala fi al-salm au al-silm au al-salām). Semua istilah yang seakar kata dengan “islām” berhubungan erat dengan makna keselamatan, kedamaian, dan kemurnian.

‘Politik Islam; Perspektif Filsafat Islam’

Fenomena perwujudan atau pernyataan tentang ini, kurang lebih hampir berafiliasi dengan namanya kemerosotan moral atau moral (deklinasi) dalam ranah politik. Nilai-nilai dan akhlak moral (morality) yang tentunya dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan keajaiban politik dalam arti berbangsa, bernegara dan kekuatan. Yang dipusatkan dalam eksplorasi adalah aktualitas etika dalam suatu hal ini menyangkut perbuatan atau tingkah laku dalam hal nilai dan akhlak moral (morality), yang berkaitan dengan satu aspek kehidupan manusia adalah politik. Eksplorasi ini bertujuan untuk memberi pencerahan justru generasi bangsa menjauhi perbuatan buruk dan taat aturan-aturan yang berlaku khususnya dalam ranah politik dan pemahaman aktualitas etika politik publik ala Indonesia yang dianggap tidak bertentangan satu sama lain sepenuhnya dengan pelatihan Islam. Sistem eksplorasi yang digunakan politik islam adalah sistem kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah sebagai berikut Pertama, pendekatan filosofis terhadap nilai, moral atau perilaku. Kedua, pendekatan iluminatif/iluminatif. Ketiga, pendekatan adat dan yuridis. Saya menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan tuntutan transendental yang logis berjalannya seluruh sistem hukum di Indonesia yang dijadikan pedoman untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan, yang nantinya akan digunakan sebagai instrumen untuk menilai dan mengatur suatu perilaku atau tindakan bisa dikatakan baik atau buruk. Begitu pula dengan aktualitas Islam sebagai produk Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa) adalah sistem moralitas agama yang digunakan oleh umat Islam sebagai instrumen untuk menilai atau mengukur apakah suatu isyarat atau perbuatan dapat dikatakan baik atau buruk. Jika kedua sistem moralitas ini saling terhubung, sehingga saling terkait satu sama lain (terutama atau prinsipnya) tidak ada pertentangan sedikitpun.

Jadi, Saya berpendapat bahwa pentingnya mempelajari politik islam ini banyak cara pandang. Yang ditekankan dalam tulisan ini, bahwa hubungan politik dengan Islam tentu berkaitan dan berikatan. Satu makna yang kita pahami bersama, bahwa Islam yang membawa eksistensi manusia berprilaku baik secara batiniah maupun rohaniah, didukung dengan pedoman kitan Al-Qur’an yang sangat memberikan pengaruh luar biasa kepada manusia, kemudian apabila secara filosofis, kita kaitkan dan ikatkan politik ini dengan produk Islam, maka politik ini sendiri membawa keharmonisan yang sangat luar biasa dari pemahaman dan perilaku umat manusia di bumi.

Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuuh.

Andalan

Udah Jadi Kebiasaan!

(Foto : M. Arzuqul Fadli (Menikmati sungai kecil dan tebing-tebing hijau, Sibolangit, 2023)

Oleh : M. Arzuqul Fadli, S.Sos

Setiap orang memiliki prinsip hidup yang berbeda-beda, terutama pada apa yang dilakukannya dan aktifitasnya sehari-hari. Dalam hal ini bahasan kita mengenai kebiasaan yang sehari-hari kita lakukan, yaitu bersandarkan prinsip dan norma serta moral yang tertanam pada diri seseorang.

Kebiasaan sering kali dilakukan oleh banyak orang dan tatanan hidup manusia, kebiasaan juga mempelopori adanya aktifitas yang secara naluri itu hal yang lumrah dan terkadang juga sulit untuk diubah. Lain halnya dengan tata cara yang dilakukan oleh seseorang, pasalnya tata cara jauh lebih konkrit dibandingkan kebiasaan, karena pola yang begitu masif kita tidak bisa menghindari kebiasaan yang secara naluri tersebut itu menghilang. Sebagai salah satu contoh, setiap orang yang akan memakai barang punya teman. Pada hakikatnya, sebaiknya seorang yang sudah lama berteman semakin akrab dan semakin segan akan kepekaan yang terjadi dalam pertemanan, seyogyanya pertemanan itu baik apabila memakai barang itu dibicarakan terlebih dahulu, saling terbuka dan menjelaskan seadanya, kalau salah satu pihak keberatan ia akan diam. Diam yang dimaksud ini kita sedikit membingungkan, ketika kita diam ada satu sisi kita tidak perduli dan bersikap tidak mempermasalahkannya, ada juga diam yang ingin berkata-kata, dalam hal ini diam berkata-kata itu dimungkinkan seorang itu keberatan atas apa yang dilakukan orang lain atau teman karibnya, itu memiliki batas atau penjelasan yang lebih matang lagi.

Suatu hal yang bisa kita temui juga ketika seorang lewat menerobos lampu merah. Kebiasaan ini sering sekali dilakukan banyak orang, demi ingin cepat dan melampaui semuanya, ia rela menerobos lampu merah, tidak memikirkan betapa rendah dan tidak bermoral di masyarakat. Orang-orang mengira ketika ada yang menerobos lampu merah, itu hal yang biasa, tetapi itu sangat miris sekali, prinsip moral yang bijak dalam menanggapi hal tersebut sangatlah fatal dan salah, pasalnya ketika kita belajar di waktu sekolah dasar, hal yang paling utama itu adalah norma sopan santun yang diajarkan guru kepada kita, tetapi didalam masyarakat, norma-norma tersebut tidak dipakai lagi dan itu dilanggar begitu saja.

Ada beberapa hal yang menjadi poin penting bagi kebiasaan ini, yaitu baik atau buruknya efek yang terus menerus kita lakukan. Jadi, kita harus mampu menakar dan menimbang sesuatu yang kita lakukan. Berpikir terdahulu sebelum bertindak jauh lebih baik dibandingkan melakukannya tanpa habis pikir. Dan untuk para pembaca, sekaligus penulis juga masih belajar dari segi norma yang berkembang di masyarakat. Akan tetapi, belajar untuk menghargai di kehidupan kita tidak akan sia-sia dan memiliki dampak baik bagi kelangsungan hidup. Hargai sesama manusia dan belajarlah untuk tidak mengambil hak orang lain, karena sejatinya manusia itu kalau sudah cukup baginya tidak perlu ambil tindakan yang buruk, syukuri dan berusaha terus.

Kelompok Rentan Serta Tantangan Pemilu Inklusif 2024 di Propinsi Sumatera Utara.

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem politik dan pemerintahan yang demokratis. Salah satu ciri sistem demokrasi adalah adanya keterbukaan akses dan ruang dialog serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan program pemerintahan yang berorientasikan kepada kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, partisipasi politik kelompok rentan dan minoritas masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti diskriminasi, kurangnya akses informasi, dan keterbatasan sumber daya.

Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara akan menjadi momentum penting untuk meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan dan minoritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya-upaya konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil.

A. Kelompok Rentan di Sumatera Utara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kelompok rentan yang berhak berpartisipasi dalam pemilu meliputi:

* Perempuan

* Penyandang disabilitas

* Anak

* Orang lanjut usia

* Peserta pemilu di luar negeri

Di Provinsi Sumatera Utara, kelompok rentan yang memiliki potensi partisipasi politik tinggi meliputi:

* Perempuan

* Penyandang disabilitas

* Anak

B. Tantangan Pemilu Inklusif di Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mewujudkan pemilu inklusif di Sumatera Utara, yaitu:

  1. Aksesibilitas.

Aksesibilitas menjadi tantangan utama bagi kelompok rentan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Hal ini terlihat dari masih banyaknya TPS yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas, baik dari segi fisik maupun informasi.

  • Informasi

Informasi tentang tahapan pemilu masih kurang tersedia dalam format yang mudah diakses oleh kelompok rentan. Hal ini menyebabkan kelompok rentan kesulitan untuk memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu.

  • Diskriminasi

Diskriminasi masih menjadi hambatan bagi kelompok rentan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Hal ini terlihat dari masih adanya stigma dan prasangka negatif terhadap kelompok rentan.

C. Upaya untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Kelompok Rentan

Untuk meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan dalam Pemilu 2024, diperlukan upaya-upaya konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil.

1. Upaya Pemerintah

Pemerintah dapat meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan melalui berbagai upaya, antara lain:

a. Meningkatkan aksesibilitas

Pemerintah dapat membangun TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas, baik dari segi fisik maupun informasi.

b. Meningkatkan ketersediaan informasi

Pemerintah dapat menyediakan informasi tentang tahapan pemilu dalam format yang mudah diakses oleh kelompok rentan, seperti dalam bahasa isyarat dan bahasa braille.

c. Melawan diskriminasi

Pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan kampanye untuk melawan diskriminasi terhadap kelompok rentan.

2. Upaya Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan melalui berbagai upaya, antara lain:

a. Meningkatkan sosialisasi dan pendidikan pemilu

Penyelenggara pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu kepada kelompok rentan secara intensif dan berkelanjutan.

b. Memberikan dukungan teknis

Penyelenggara pemilu dapat memberikan dukungan teknis kepada kelompok rentan, seperti menyediakan interpreter bahasa isyarat dan alat bantu bagi penyandang disabilitas lainnya.

3. Upaya Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil dapat meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan melalui berbagai upaya, antara lain:

a. Melakukan advokasi

Masyarakat sipil dapat melakukan advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan.

b. Melakukan pendampingan

Masyarakat sipil dapat melakukan pendampingan kepada kelompok rentan dalam memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu.

Dengan adanya upaya-upaya konkret dari berbagai pihak, diharapkan partisipasi politik kelompok rentan dalam Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara dapat meningkat dan lebih inklusif.Kelompok Rentan Serta Tantangan Pemilu Inklusif 2024 di Propinsi Sumatera Utara.

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem politik dan pemerintahan yang demokratis. Salah satu ciri sistem demokrasi adalah adanya keterbukaan akses dan ruang dialog serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan program pemerintahan yang berorientasikan kepada kebutuhan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, partisipasi politik kelompok rentan dan minoritas masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti diskriminasi, kurangnya akses informasi, dan keterbatasan sumber daya.

Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara akan menjadi momentum penting untuk meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan dan minoritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya-upaya konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil.

A. Kelompok Rentan di Sumatera Utara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kelompok rentan yang berhak berpartisipasi dalam pemilu meliputi:

* Perempuan

* Penyandang disabilitas

* Anak

* Orang lanjut usia

* Peserta pemilu di luar negeri

Di Provinsi Sumatera Utara, kelompok rentan yang memiliki potensi partisipasi politik tinggi meliputi:

* Perempuan

* Penyandang disabilitas

* Anak

B. Tantangan Pemilu Inklusif di Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mewujudkan pemilu inklusif di Sumatera Utara, yaitu:

1. Aksesibilitas

Aksesibilitas menjadi tantangan utama bagi kelompok rentan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Hal ini terlihat dari masih banyaknya TPS yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas, baik dari segi fisik maupun informasi.

2. Informasi

Informasi tentang tahapan pemilu masih kurang tersedia dalam format yang mudah diakses oleh kelompok rentan. Hal ini menyebabkan kelompok rentan kesulitan untuk memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu.

3.Diskriminasi

Diskriminasi masih menjadi hambatan bagi kelompok rentan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Hal ini terlihat dari masih adanya stigma dan prasangka negatif terhadap kelompok rentan.

C. Upaya untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Kelompok Rentan

Untuk meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan dalam Pemilu 2024, diperlukan upaya-upaya konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil.

1. Upaya Pemerintah

Pemerintah dapat meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan melalui berbagai upaya, antara lain:

a. Meningkatkan aksesibilitas

Pemerintah dapat membangun TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas, baik dari segi fisik maupun informasi.

b. Meningkatkan ketersediaan informasi

Pemerintah dapat menyediakan informasi tentang tahapan pemilu dalam format yang mudah diakses oleh kelompok rentan, seperti dalam bahasa isyarat dan bahasa braille.

c. Melawan diskriminasi

Pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan kampanye untuk melawan diskriminasi terhadap kelompok rentan.

2. Upaya Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan melalui berbagai upaya, antara lain:

a. Meningkatkan sosialisasi dan pendidikan pemilu

Penyelenggara pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu kepada kelompok rentan secara intensif dan berkelanjutan.

b. Memberikan dukungan teknis

Penyelenggara pemilu dapat memberikan dukungan teknis kepada kelompok rentan, seperti menyediakan interpreter bahasa isyarat dan alat bantu bagi penyandang disabilitas lainnya.

3. Upaya Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil dapat meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan melalui berbagai upaya, antara lain:

a. Melakukan advokasi

Masyarakat sipil dapat melakukan advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi politik kelompok rentan.

b. Melakukan pendampingan

Masyarakat sipil dapat melakukan pendampingan kepada kelompok rentan dalam memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu.

Dengan adanya upaya-upaya konkret dari berbagai pihak, diharapkan partisipasi politik kelompok rentan dalam Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara dapat meningkat dan lebih inklusif.

Halo, Selamat Datang.

Izinkan Saya memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama lengkap Saya, Muhammad Arzuqul Fadli (biasanya dipanggil Arii). Sekarang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Saya jurusan Pemikiran Politik Islam di Fakultas Ushuluddin & Studi Islam.

Saya menulis tulisan ini untuk memenuhi tugas Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKNDR) yang sedang saya laksanakan saat ini.

Silakan dibaca dan di simak ya teman-teman sekalian. Jangan lupa berikan kritik yang membangun dan saran yang mendukung ya.

Terimakasih.

Sistem Politik Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19

Diajukan untuk memenuhi Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR).

  • Oleh : Muhammad Arzuqul Fadli (Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan)
  • Dosen Pembimbing : Tri Inda Fadhila Rahma, S.E.I, M.E.I, Nip.

-Sabtu, 15 Agustus 2020

Setiap negara memiliki sistem politik tertentu, termasuk Indonesia. Sistem politik bagi setiap bangsa merupakan “urat nadi” yang menjadi saluran darah bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara yang sehat dan sejahtera. Fungsi sistem politik yang sehat dan sejahtera tertumpu pada harapan yang besar dari bangsa dan negara untuk mengartikulasi “aliran darah” bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai aspek kehidupan negara. Aspek-aspek dimaksud meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan hankam. Tumbuh dan berkembangnya aspek-aspek tersebut ditujukan untuk memberi nilai tambah (value added) bagi masukan (input) sistem politik (negara) dalam mengisi dan membangun infrastruktur dan suprastruktur politik yang merupakan prasyarat dan syarat bagi terwujudnya tujuan nasional negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Muqaddimah Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Kondisi sistem politik dewasa ini sangat mengkhawatirkan, terutama ketika dimanfaatkan oleh sebagian (oknum) pemegang atau pelaku dalam pemerintahan yang memegang kendali pemerintahan di beberapa lini, hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dari kenyataan tersebut, terdapat ketimpangan di berbagai aspek dan sektor kehidupan. Akhirnya, jika kondisi seperti ini dibiarkan secara terus-menerus, kebobrokan dan kehancuran pasti akan terjadi.

Dewasa ini, akibat politisasi di beberapa lini oleh para elite politik, yang tidak mengedepankan lagi profesionalisme dalam memegang dan mengendalikan pemerintahan, tetapi lebih mengedepankan kologial partai politik yang “berkuasa”, dan tidak menutup kemungkinan akan selalu berubah setiap saat bergantung pada partai yang berkuasa, sebagai imbasnya, sistem politik pun akan berganti mengikuti penguasa yang memegang kekuasaan. Padahal, siapa pun yang berkuasa, partai apa pun dan dari golongan mana pun, sistem politik Indonesia harus tetap sama selama masih dapat dipakai. Dengan demikian, proses pembangunan politik tidak akan terhambat, tanpa terpengaruh oleh para pemegang kekuasaan, minimal dalam menentukan kebijakan akan satu alur. Apabila sistem politik Indonesia telah stabil, pembangunan akan terwujud dengan sempurna. Apalagi dewasa ini otonomi daerah sedang gencar-gencarnya digalakkan, sebuah kesempatan emas yang harus disambut dengan baik, agar dimaknai dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pembangunan yang diorientasikan dalam meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Sistem politik bagus ditunjang dengan Sumber Daya Manusia
yang beriman, berkualitas, amanah, dan berakhlakul karimah. Dengan sendirinya, pembangunan akan terwujud dengan baik dan kesejahteraan kehidupan masyarakat akan meningkat sesuai dengan harapan dari khalayak. Karena ini merupakan akibat yang ditimbulkan sistem politik tersebut.

Berbicara mengenai politik tentu tidak asing lagi bagi kalangan umat manusia dimanapun berada, bahkan orang yang tidak mengerti politik pun terbawa dalam suasana politik berdasarkan status sebagai warga Negaranya. Politik juga membawa seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sosial, ekonomi dan budaya. Kemudian politik juga membawa peradaban semakin dewasa dengan cara tidak langsung maupun langsung. Masyarakat secara tidak langsung merasakan dinamika dengan adanya berita-berita yang hangat pada saat ini.

Politik ditengah wabah Corona?

Corona adalah pandemic dunia bukan masalah Indonesia saja. Maka setiap hari berita Intenasional menjadi santapan. Kunci suksesnya menaklukkan corona setiap Negara punya strategi masing-masing, termasuk Indonesia yang sudah menerapkan protocol kesehatan untuk menunjang penyebaran virus corona. Kemudian tidaka hanya itu, Indonesia terus mengontrol wargaa negaranya agar terus memperhatikan gejala-gejala kecil yang terjadi di masyarakat, seperti jangan bepergian atau tidak boleh mudik, stay at home dan memakai masker ketika keluar rumah.

Tantangan besar ini menghadang bangsa Indonesia dari persebaran Covid-19. Pemerintah Indonesia terlihat agak kebingungan menghadapi efek berkelanjutan dari virus ini. Bahkan pernyataan public dari masing-masing pejabat Negara saling bertolak belakang. Disamping itu, keterbukaan informasi dan data dari pemerintah pusat masih dipertanyakan, misalnya tidak sinkron dengan data yang dipublikasi pemerintah daerah. Belum lagi minimnya tes (rapid test) yang diselenggarakan pemerintah dengan berbagai kesulitan, menjadikan Indonesia termasuk Negara dengan skala rendah dan ranking persentase Negara-negara dunia untuk tes virus corona.

Kondisi politik kita tak lama sebelum pandemi COVID-19 dapat dikatakan mengalami turning point bagi demokrasi. Ini sebenarnya hanya kelanjutan dari situasi yang secara umum tengah terjadi. Kondisi ini tercermin dari upaya pemerintah menelurkan berbagai kebijakan kontroversial, yang kemudian ramai disoroti dan dikritisi oleh masyarakat. Ketiga kebijakan itu adalah (1) Revisi UU KPK atau di kalangan pegiat demokrasi dikenal sebagai UU pelemahan KPK; (2) UU KUHP, yang membuka peluang intervensi kepentingan negara dalam ranah privat; dan (3) RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, yang dalam banyak aspeknya lebih memberikan keuntungan kepada kaum pebisnis besar atau investor ketimbang pekerja/buruh. Dua yang pertama telah memicu ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk kembali ke jalan. Meski kemudian berhasil diredam oleh aparat, sebagian dilakukan dengan menggunakan kekerasan. Apa yang diperjuangkan pun akhirnya menjadi sia-sia karena baik pemerintah maupun DPR tetap dengan pendiriannya untuk menetapkan UU tersebut.

Ini juga menjadi sebuah indikasi kuat adanya pelemahan peran mahasiswa sebagai kalangan muda-kritis yang biasanya selalu diharapkan menjadi agen perubahan. Sementara itu, RUU yang terakhir telah memicu perlawanan terutama dari kalangan buruh. Kehadiran ketiga UU/RUU kontroversial itu pada banyak aspeknya jelas tidak aspiratif. Ketiganya tampak jelas lebih mengakomodir kepentingan para oligarki.

Ketiga kebijakan itu juga sarat dengan upaya melakukan sentralisasi kekuasaan dan intervensi negara, sehingga ruang publik (bahkan privat) maupun kewenangan pemerintahan daerah menjadi tereduksi. Tidak itu saja, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi dalam pengawasan ketat pemerintah. Padahal pengawasan ketat semacam itu adalah sebuah bencana untuk pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi berskala masif. Terbukti KPK mengalami pelambatan dalam soal operasi tangkap tangan (OTT). Di atas itu semua, tidak saja para koruptor yang merasa lebih nyaman dalam melakukan aksinya, tetapi juga para oligarki menjadi semakin sulit dibendung. RUU Omnibus Law jelas akan lebih menguntungkan triple alliance, yakni pengusaha asing, pemerintah, dan pengusaha lokal yang dalam bekerjanya saling berkelindan dan tak tersentuh (untouchable), yang akhirnya berpotensi terus memproduksi oligarki baru di tanah air.

Dengan demikian, kondisi terakhir menjelang pandemi COVID-19 pada dasarnya hanya merupakan kelanjutan dari nuansa post-democracy yang merupakan sebuah kemunduran bagi kehidupan demokrasi kita.

Covid-19 mengahantam berbagai posisi politik!

Masa depan demokrasi kita tampaknya belum akan pulih dalam waktu dekat. Model post-democracy akan tetap bercokol dalam kehidupan politik kita. Memang kita tidak akan mengarah pada model pemerintahan otoriter, namun juga belum akan mengarah pada bentuk pemerintahan demokrasi tulen. Berbagai indikasi menjelang dan saat terjadinya pandemi COVID-19, tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada dukungan bagi perbaikan demokrasi. Jika tidak ada sebuah terobosan politik yang berarti, bisa jadi kualitas demokrasi kita semakin melorot pasca-pandemi ini. Munculnya berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan, selain juga karakter demokrasi kita yang mengarah pada post-democracy, dan situasi politik yang tengah berjalan saat pandemi, menjadi persoalan-persoalan pokok demokrasi kita hari ini. Belum lagi kondisi kehidupan ekonomi yang makin melemah dan potensi renggangnya kohesi sosial yang dapat memperburuk situasi.

Di satu sisi kita harus mulai waspada agar resesi dan konflik seperti yang terjadi di Lebanon ketika rakyat semakin lapar dan frustasi, tidak terjadi di tanah air. Namun pemulihan stabilitas sosial-politik yang tidak tepat dapat berujung pada restriksi berkepanjangan yang tidak menguntungkan bagi perkembangan demokrasi. Sebuah situasi yang menyebabkan pegiat demokrasi harus melupakan tidur nyenyaknya lebih panjang lagi. Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi kalangan civil society untuk bangkit kembali memainkan peran asasinya dalam melindungi dan menyuburkan kehidupan demokrasi kita, baik pada masa pandemi COVID-19 maupun sesudahnya. Kerja kolektif para pihak yang peduli terhadap kualitas kehidupan demokrasi harus makin digiatkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional anak bangsa. (Prof. Dr. Firman Noor)